Tokopedia Naikkan Biaya Jasa Aplikasi Sampai Rp3.000. Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tokopedia kembali menaikkan biaya jasa aplikasi, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 sampai dengan Rp3.000. Besaran kenaikan biaya jasa tergantung dari transaksi belanja.
BACA JUGA: Tokopedia Naikkan Biaya Jasa Aplikasi
Advertisement
Berdasarkan informasi yang disampaikan TokopediaCare, sejak hari ini, Selasa (2/5/2023), Tokopedia mulai melakukan penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk transaksi di bawah Rp1 juta dan Rp3.000 untuk transaksi di atas Rp1 juta.
"Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi," cuit akun Twitter @TokopediaCare.
Sebelumnya, Tokopedia mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi sejak 1 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, pengenaan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi e-commerce tersebut.
"Biaya jasa transaksi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi penggunanya," ujar Ekhel, Rabu (3/7/2022).
Adapun, berdasarkan keterangan website resmi Tokopedia, biaya jasa aplikasi merupakan biaya penggunaan pada situs/aplikasi Tokopedia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui situs/aplikasi Tokopedia.
Biaya jasa aplikasi pun dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice. Biaya ini hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs/aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi kecuali transaksi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.
Pengguna (pembeli) tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran.
Tokopedia juga menyatakan biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Berikut ini ketentuan terbaru mengenai pengenaan biaya jasa aplikasi Tokopedia:
1. Apabila produk barang/invoice yang dibeli lebih dari satu dalam satu pembayaran transaksi, maka biaya jasa aplikasi yang akan dikenakan hanya satu kali.
2. Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan, maka biaya jasa aplikasi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian atau refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan.
3. Apabila pembatalan pembelian barang dilakukan sebagian atau terdapat penyelesaian kendala di luar Pusat Resolusi, maka biaya jasa aplikasi tidak dapat dikembalikan.
4. Pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 dianggap sebagai bagian dari transaksi barang sehingga apabila terdapat pembatalan transaksi barang tetapi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 sukses dilakukan, maka biaya jasa aplikasi tidak dapat dikembalikan.
Tokopedia pun menyatakan pihaknya berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan perubahan sebagian dan/atau seluruh isi pada syarat dan ketentuan ini biaya jasa aplikasi.
Oleh karena itu, Tokopedia menyarankan pengguna untuk membaca syarat dan ketentuan tersebut dari waktu ke waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement